Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

SENI DAN INDUSTRI KREATIF

 Nama : Dimas Akbar Firmansyah NPM : 202146500932 Kelas : R3L Pengertian Industri Kreatif Pengertian industri kreatif secara umum adalah segala proses penciptaan, kreativitas, ide, dan gagasan dari seseorang atau kelompok yang kemudian dapat menghasilkan karya atau produk setelahnya. Industri kreatif itu sendiri merupakan penggabungan dari dua kata, yakni industri dan kreatif. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, industri merupakan kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, sedangkan kreatif adalah kata sifat yang mencerminkan bahwa seseorang atau kelompok terkait memiliki daya cipta dan kemampuan untuk menciptakan . Kreativitas yang dihasilkan oleh seseorang atau kelompok tersebut nantinya diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi serta dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang membutuhkan. Maka dari itu, industri kreatif merupakan bidang penting yang harus terus dikembangkan seiring berjalannya waktu dan perlu dibangun bersama